Monitoring dan Evaluasi Internal

Monitoring dan Evaluasi Internal

Mutu Pendidikan Tinggi merupakan kegiatan sistemik untuk meningkatkan mutu Pendidikan Tinggi secara berencana dan berkelanjutan, dalam Undang Undang Republik Indonesia. Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi pasal 53. Monitoring dan evaluasi internal (MONEVIN) merupakan salah satu bentuk evaluasi diri yang ditinjau secara berkala, disesuaikan dengan kondisi-kondisi internal.

Data MONEVIN adalah data dari, oleh, dan untuk yang dilakukan MONEVIN. Oleh karena itu, data yang diperoleh dapat menjadi penuntun program studi melakukan evaluasi diri, menetapkan rencana tindak lanjut, perencanaan, menetapkan pelaksanaan, monitoring-evaluasi, serta perbaikan terus-menerus untuk mencapai standar dan kriteria yang ditetapkan. Melalui MONEVIN dapat diketahui apakah mereka telah memenuhi standar mutu yang ditetapkan atau belum. Oleh karena itu, Lembaga Penjaminan Mutu IST AKPRIND Yogyakarta melakukan MONEVIN setiap tahun, sehingga setiap unit dapat mempergunakan informasi yang dikumpulkan untuk mengarahkan perencanaan menuju peningkatan mutu berkelanjutan.

Pada tanggal 23 dan 29 Juli 2020 Lembaga Penjaminan Mutu IST AKPRIND Yogyakarta telah melaksanakan MONEVIN di Jurusan Teknik Mesin baik program studi Teknologi Mesin D3 maupun Teknik Mesin S1. Semua bidang penyelenggaraan kegiatan, yaitu bidang pendidikan dan pengajaran, penelitian dosen, pengabdian kepada masyarakat, sarana prasana, keuangan, dan manajemen ditelaah untuk mengetahui apakah sudah sesuai dengan standar mutu atau belum.

Hasil dari MONEVIN ini menjadi tolak ukur di dalam program studi menyiapkan akreditasi. Kriteria dalam MONEVIN telah disesuaikan dengan data borang akreditasi sehingga program studi akan menjadi lebih mudah ketika tiba saatnya untuk akreditasi ulang.

Leave a Reply

Your email address will not be published.